“Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan”
Pelayanan kesehatan masyarakat pada
prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan
promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik
lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar
terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak
hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang
lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan
kesehatan (promotif). Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya
puskesmas atau balkesmas saja, tetapi juga bentukbentuk kegiatan lain, baik
yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang
secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan. (Juanita,
2002).
Pelayanan kesehatan dibedakan dalam dua golongan,
yaitu :
1.
Pelayanan
kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat
adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan
masyarakat pada saat mereka mengalami ganggunan kesehatan atau kecelakaan.
2.
Pelayanan
kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah
rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut atau rujukan.
Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe
D sampai dengan Rumah sakit kelas A. (Juanita, 2002).
Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan
masyarakat terhadap kesehatan banyak hal yang harus dilakukan, salah satunya
adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Secara umum dapat dibedakan 9
(sembilan) syarat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik, yakni tersedia
(available), menyeluruh (comprehensive), berkesinambungan (countinues), terpadu
(integrated), wajar (appropiate), dapat diterima (acceptable), bermutu
(quality), tercapai (accessible) serta terjangkau (affordable). (Azwar Azrul
,1999).
Dampak krisis ekonomi di Indonesia
sampai saat ini meluas ke seluruh bidang kehidupan, termasuk bidang pelayanan
kesehatan. Dilema yang dihadapi pelayanan kesehatan, disatu pihak pelayanan
kesehatan harus menjalankan misi sosial, yakni merawat dan menolong yang sedang
menderita tanpa memandang sosial, ekonomi, agama dan sebagainya. Namun dipihak
lain pelayanan kesehatan harus bertahan secara ekonomi dalam menghadapi badai
krisis tersebut. Oleh sebab itu pelayanan kesehatan harus melakukan reformasi,
reorientasi dan revitalisasi. (Juanita, 2002).
Reformasi kebijakan pembangunan
kesehatan telah selesai dilakukan sebagaimana telah tertuang dalam Visi, Misi,
Strategi dan Paradigma baru pembangunan kesehatan yang populer dengan sebutan
Indonesia Sehat. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah memberi arah
baru pembangunan kesehatan di Indonesia. Jika diperhatikan kebijakan dan sistem
baru hasil reformasi tersebut tampak banyak perubahan yang akan dilakukan, dua
diantaranya yang terpenting adalah perubahan pada subsistem upaya kesehatan dan
perubahan pada subsistem pembiayaan kesehatan. (Gotama I, Pardede D, 2010).
Penggalian, pengalokasian dan
pembelanjaan sumber daya keuangan dalam subsistem pembiayaan kesehatan
dilakukan untuk membiayai UKM dan UKP penduduk miskin dengan mobilisasi dan
dari masyarakat, pemerintah dan public-private mix. Sedangkan untuk penduduk
mampu, pembiayaan kesehatan masyarakat terutama dari masyarakat itu sendiri
dengan mekanisme jaminan kesehatan baik wajib maupun sukarela. (Gotama I,
Pardede D, 2010).
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Proses pelayanan kesehatan tidak bisa
dipisahkan dengan pembiayaan kesehatan. Biaya kesehatan ialah besarnya dana
yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai
upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
Berdasarkan pengertian ini, maka biaya
kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yaitu berdasarkan:
1.
Penyedia
Pelayanan Kesehatan (Health Provider), adalah besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan, maka dilihat
pengertian ini bahwa biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah
persoalan utama pemerintah dan ataupun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang
akan menyelenggarakan upaya kesehatan. Besarnya dana bagi penyedia pelayanan
kesehatan lebih menunjuk kepada seluruh biaya investasi (investment cost) serta
seluruh biaya operasional (operational cost).
2.
Pemakai Jasa
Pelayanan (Health consumer), adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Dalam hal ini biaya kesehatan menjadi
persoalan utama para pemakai jasa pelayanan, namun dalam batas-batas tertentu
pemerintah juga turut serta, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Besarnya dana bagi
pemakai jasa pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang harus dikeluarkan
(out of pocket) untuk dapat memanfaatkan suatu upaya kesehatan. (Azwar, A.
1999).
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil
dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari
pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanan
kesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas
(assured quality). Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu
negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan
kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan
(equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari
pembiayaan kesehatan itu sendiri. (Departemen Kesehatan RI, 2004).
Perencanaan dan pengaturan pembiayaan
kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah di
suatu negara untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan,
mengalokasikannya secara rasional serta menggunakannya secara efisien dan
efektif. Kebijakan pembiayaan kesehatan yang mengutamakan pemerataan serta
berpihak kepada masyarakat miskin (equitable and pro poor health policy) akan
mendorong tercapainya akses yang universal. Pada aspek yang lebih luas diyakini
bahwa pembiayaan kesehatan mempunyai kontribusi pada perkembangan sosial dan
ekonomi. Pelayanan kesehatan itu sendiri pada akhir-akhir ini menjadi amat
mahal baik pada negara maju maupun pada negara berkembang. Penggunaan yang
berlebihan dari pelayanan kesehatan dengan teknologi tinggi adalah salah satu
penyebab utamanya. Penyebab yang lain adalah dominasi pembiayaan pelayanan
kesehatan dengan mekanisme pembayaran tunai (fee for service) dan lemahnya
kemampuan dalam penatalaksanaan sumber-sumber dan pelayanan itu sendiri (poor
management of resources and services). (Departemen Kesehatan RI, 2004).
Daftar Pustaka
Setyawan FEB.
2015. Sistem Pembiayaan Kesehatan. Jurnal Sistem Pembiayaan Kesehatan Volume 11
No 2